Senin, 03 Desember 2012

PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM HUKUM KONTRAK

A. Pengertian Prestasi dalam Hukum Kontrak
Prestasi dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah "performance" dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak dimaksudkan dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan "term" dan "condition" sebagaimana sesuai dengan kontrak yang bersangkutan.
Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa:
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu ;
3. Tidak berbuat sesuatu.
Sementara itu, dengan wanprestasi, ataupun yang disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana semestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan di dalam kontrak.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi tersebut untuk memberikan ganti rugi dan oleh hukum diharapkan tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan. Tindakan wanprestasi, dapat terjadi karena:
1. Kesengajaan,
2. Kelalaian,
3. Tanpa Kesalahan (kesengajaan ataupun tanpa kesengajaan).
Akan tetapi berbeda  dengan hukum pidana ataupun mengenai hukum tentang perbuatan yang melawan hukum. Hukum kontrak tidak begitu membedakan apakah suatu kontrak tidak dilaksanakan karena adanya unsur kesalahan dari para pihak atau tidak.
Apabila seseorang melakukan prestasinya tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, maka tidak dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. Ada beberapa model bagi para pihak yang tidak memenuhi prestasinya walaupun sudah setuju untuk dilaksanakannya. Model-model wanprestasi tersebut antara lain:
a. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi,
b. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi,
c. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Dalam hal wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi, dalam ilmu hukum kontrak dikenal dengan suatu doktrin yang disebut dengan "doktrin pemenuhan prestasi substansial". Doktrin pemenuhan prestasi substansial adalah suatu doktrin yang mengajarkan bahwa ketika suatu pihak tidak melakukan prestasinya secara sempurna, tetapi jika dia telah melaksanakan prestasinya secara substansial, maka pihak lain juga harus melaksanakan secara sempurna. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara substansial, maka dia disebut tidak melaksanakan kontrak secara material (material breach). Karena itu, apabila telah dilakukan substansial performance, terhadap kontrak yang bersangkutan, tidaklah berlaku lagi doktrin exceptio non adimpleti contractus, yakni doktrin yang mengajarkan bahwa apabilasatu pihak tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak lain dapat juga tidak melaksanakan prestasinya.
Akan tetapi, tidak terhadap semua kontrak dapat diterapkan doktrin pelaksanaan kontrak secara substansial. Untuk kontrak yang berhubungan dengan jual- beli atau kontrak yang berhubungan dengan tanah misalnya, biasanya doktrin pelaksanaan kontrak secara substansial tidak dapat diterapkan.


3 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus
  2. Lucky 15 Casino & Hotel - Mapyro
    Find the location of 문경 출장샵 Lucky 15 Casino & Hotel, located in Casino City, NJ 08401, United States. 부천 출장샵 MapYO 충주 출장마사지 provides directions, reviews and information for 포천 출장안마 Lucky 15 Casino & 시흥 출장샵 Hotel.

    BalasHapus